WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Para Angkot Diingatkan Tidak Naikan Tarif Penumpang Diatas Harga yang  Sudah Ditetapkan Pemerintah 

Metronewsntt.com 25-11-2021 || 15:08:00

Kadishub Kota Kupang, Bernadinus Mere

Metronewsntt.com, Kupang- Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere ingatkan para sopir angkutan kota(Angkot) jangan naikkan harga tarif penumpang diatas ketetapan tarif angkutan yang telah ditetapkan pemerintah.


"Berkaitan dengan aksi demo para pengusaha angkot berkaitan dengan tarif, kini kami telah mengeluarkan secara resmi harga tarifnya melalui peraturan walikota No.25 tahun 2021,"  kata Bernadinus Mere kepada wartawan, Kamis (25/11).


Dikatakan, secara resmi tarif angkot bagi penumpang dewaa yakni dari Rp.3000 menjadi Rp.4000, dan untuk anak-anak termasuk pelajar maupun mahasiswa dari Rp.2000 menjadi Rp.3000.


"Kenaikan ini sudah sesuai kajian yang dilakukan, sehingga para sopir himbau untuk tidak menaikan tarif diatas sesuai yang sudah ditetapkan melalui peraturan walikota soal tarif angkot," tegasnya.
Dijelaskannya, kenaikan disebabkan adanya peralihan dari BBM premium ke Pertalite yang dari harganya sebelumnya,Rp.6000, dan naik lagi Rp.7.200,00,- kini menjadi  Rp.7.650.00,- .Maka kajiannya kenaikan tarif angkot sudah pada angka tertinggi.


"Soal kenaikan tarif yang telah ditetapkan ini telah disampaikan kepada pengusaha angkot, dan juga akan dibuat stiker guna ditempel pada tiap angkot guna diketahui masyarakat yang menggunakan jasa angkot," tutupnya.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post